Sikap Apresiasi Kementerian Kominfo Kepada RIM

Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2011

Sikap Apresiasi Kementerian Kominfo Kepada RIM (Research In Motion) Sebagai Prinsipal Layanan BlackBerry Dalam Memenuhi Komitmen Untuk Melakukan Filtering Konten Pornografi

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring melalui Siaran Pers ini menyampaikan puji Syukur Alhamdulillah bahwasanya proses filtering konten pornografi yang dilakukan oleh RIM pada layanan BlackBerry sudah berhasil mulai dilakukan. Ini menunjukkan, bahwa tuntutan yang pernah disampaikan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 7 Januari 2011 bukan sesuatu yang mengada-ada namun memang tuntutan realistis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada yang seharusnya dipenuhi oleh RIM. 


Oleh karenanya, Kementerian Kominfo menyampaikan sikap apresiasi dan penghargaan kepada Managemen RIM dari Kanada yang telah memenuhi komitmennya untuk melakukan filtering konten pornografi tersebut sebelum batas waktu akhir yang ditentukan pada tanggal 21 Januari 2011 malam. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kementerian Kominfo dari Managemen RIM (yang ditanda-tangani oleh Gregory Wade, Managing Director of South East Asia RIM dan dikirimkan tanggal 20 Januari 2011), yang intinya memberitahukan, bahwasanya RIM telah memulai proses filtering terhadap konten pornografi sejak tanggal 18 Januari 2011 jam 16.00 EDT (sama dengan jam 04.00 WIB tanggal 19 Januari 2011). Lebih lanjut juga disebutkan, bahwa proses tersebut masih terus berlanjut mengingat sangat banyaknya konten pornografi yang ada.

Penegasan in perlu disampaikan oleh Kementerian Kominfo, supaya seandainya pada saat ini dan pasca tanggal 21 Januari 2011 masih ada konten pornografi pada layanan BlackBerry ada yang masih bisa diakses, itu bukan berarti hanya sebagian saja yang difilter. Kementerian Kominfo menyadari, bahwa di ranah maya sangat banyak konten pornografi yang mudah diakses, untuk itu Kementerian Kominfo tetap meminta RIM untuk melakukan filtering semaksimal mungkin secara berkelanjutan. Kementerian Kominfo juga akan terus secara ketat melakukan monitoring terhadap langkah konkret yang dilakukan oleh RIM dalam hal tersebut, karena Kementerian Kominfo tidak ingin kewajiban tersebut hanya merupakan pemenuhan formalitas dan sesudah itu tidak ada kelanjutan kewajibannya. Kesemuanya itu mengacu pada UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Pornografi.
Dalam perkembangan berikutnya, RIM pada tanggal 20 Januari 2011 juga telah menyampaikan rilis kepada sejumlah media massa di Indonesia seperti tersebut di bawah ini:
RIM is now in the process of implementing an internet content filtering solution that addresses our carrier partners' regulatory obligations in Indonesia. The technical solution meets the Ministry's stated requirements and is designed to utilize the same standard filter lists provided by the Government to the industry in Indonesia. RIM previously confirmed its commitment to work with Indonesian carriers to address this matter as soon as possible and we are pleased to have implemented the solution in advance of the date requested by the Ministry. RIM looks forward to continuing our investments in the Indonesian marketplace and to continue supporting the needs of our customers, developers and distribution partners.

Terhadap realisasi komitmen RIM sebagaimana yang sudah disampaikan dan berikut dengan rilisnya RIM tersebut, Kementerian Kominfo langsung melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenarannya, meskipun sebelumnya sesungguhnya sudah terus melakukan monitoring berdasarkan progress report pertemuan tim teknis RIM dengan 6 penyelenggara telekomunikasi di Indonesia sejak tanggal 17 Januari 2011. Oleh karena komitmen tersebut ternyata sudah dipenuhi, wajar jika kemudian Kementerian Kominfo secara konsisten dan objektif menyampaikan sikap apresiasinya. Hal sama juga pernah terjadi ketika pada pertengahan tahun 2009 RIM memenuhi tuntutan Kementerian Indonesia untuk membangun layanan purna jual dan mengingat kemudian dipenuhi RIM, maka Kementerian Kominfo langsung mencabut larangan import BlackBerry tipe baru yang belum tersertifikasi.

Masalah filtering tersebut hanya merupakan salah satu dari 4 kesepakatan yang dijanjikan oleh RIM dalam pertemuannya dengan Kementerian Kominfo bersama BRTI dan perwakilan 6 penyelenggara telekomunikasi pada tanggal 17 Januari 2011, yang secara lengkap sebagaimana disampaikan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dalam rapat dengar pendapat tanggal 17 Januari 2011 dengan Komisi I DPR-RI, yaitu:
RIM telah berkomitmen untuk memenuhi tuntutan yang diminta oleh pemerintah dalam penyediaan pusat layanan purna jual dan sekarang telah memiliki lebih dari 40 Customer Care resmi (BlackBerry Authorized Customer Care Center). Namun demikian, Kementerian Kominfo tetap akan memantau kebenaran dan validitas serta efektifitas 40 pusat layanan purna jual tersebut.

RIM akan membahas kemajuan terkait fasilitasi akses Lawful Interception (penyadapan) bagi penegak hukum Indonesia, yang selanjutnya  akan dibahas secara tertutup antara Kementerian Kominfo dan RIM.
RIM telah berkomitmen untuk melakukan pemblokiran akses konten internet negatif, dan untuk itu tim teknis Kementerian Kominfo, perwakilan 6 penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan BlackBerry dan perwakilan RIM langsung secara intensif membahas persiapan filtering atau pemblokirannya. Dalam konteks ini, Kementerian Kominfo tetap pada posisi, bahwa pelaksanaan teknis filtering atau pemblokiran konten internet negatif tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 21 Januari 2011.

RIM melaporkan bahwa RIM akan membangun sebuah Regional Network Aggregator di lokasi yang belum disebutkan. Regional Network Aggregator ini akan mengurangi biaya secara signifikan untuk carrier partner (para penyelenggara telekomunikasi) di Indonesia dan meningkatkan kinerja untuk para pengguna BlackBerry. Carrier partner Indonesia hanya perlu untuk menunjang trafik pengiriman data ke regional node. 

-----
Plh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar